Cara Wd Slot Ke Rekening Mandiri Tanpa Kartu Debit

Cara Wd Slot Ke Rekening Mandiri Tanpa Kartu Debit

Kartu ATM Mandiri Prioritas

Mandiri Prioritas adalah layanan keanggotaan dengan total penempatan dana Rp1 miliar sampai Rp20 miliar.

Berikut ketentuan limit dan biaya admin Mandiri Prioritas:

- Batas nominal tarik tunai melalui ATM sebesar Rp 15.000.000.- Limit kirim ke sesama rekening Mandiri melalui ATM sesuai saldo.- Limit kirim ke rekening lain melalui ATM sebesar Rp 50.000.000.- Batas tarik tunai di merchant maupun EDC sebesar Rp 1.000.000.- Limit setoran melalui CDM sebesar Rp 100.000.000.- Limit top up saldo Mandiri Prepaid sebesar Rp 100.000.000.

Kartu ATM Mandiri TabunganKu

TabunganKu merupakan salah satu program pemerintah untuk mewujudkan kebiasaan menabung bagi masyarakat.

Adapun limit kartu ATM Mandiri TabunganKu dan biaya adminnya, yaitu:

- Batas nominal tarik tunai melalui ATM sebesar Rp 1.000.000.- Limit setoran melalui CDM sebesar Rp 5.000.000.

Kartu ATM Mandiri Bisnis VISA

Jenis kartu debit Mandiri Bisnis VISA diperuntukkan bagi pemilik usaha. Terdapat dua jenis kartu, yautu Gold VISA dan Platinum VISA.

- Biaya admin setiap bulan sebesar Rp 5.000.- Biaya ganti kartu hilang, masa berlaku habis, dan kartu tertelan atau skimming masing-masing sebesar Rp 20.000.- Batas nominal tarik tunai melalui ATM sebesar Rp 10.000.000.- Limit kirim ke sesama rekening Mandiri melalui ATM sebesar Rp 100.000.000.- Limit kirim ke rekening lain melalui ATM sebesar Rp 25.000.000.- Batas tarik tunai di merchant maupun EDC sebesar Rp 1.000.000.- Limit setoran melalui CDM sebesar Rp 100.000.000.- Limit top up saldo Mandiri Prepaid sebesar Rp 10.000.000.

- Biaya admin setiap bulan sebesar Rp 10.000.- Biaya ganti kartu hilang, masa berlaku habis, dan kartu tertelan atau skimming masing-masing sebesar Rp 20.000.- Batas nominal tarik tunai melalui ATM sebesar Rp 10.000.000.- Limit kirim ke sesama rekening Mandiri melalui ATM sebesar Rp 200.000.000.- Limit kirim ke rekening lain melalui ATM sebesar Rp 25.000.000.- Batas tarik tunai di merchant maupun EDC sebesar Rp 1.000.000.- Limit setoran melalui CDM sebesar Rp 100.000.000.- Limit top up saldo Mandiri Prepaid sebesar Rp 10.000.000.

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Mandiri Debit

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Mandiri Debit ini berlaku mengikat kepada seluruh pemilik kartu Mandiri Debit yang diterbitkan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank”), dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

1. Acquirer/Acquiring Bank adalah Bank yang telah memperoleh ijin dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kerja sama dengan Merchant dalam memproses transaksi pembayaran dengan Kartu Debit, Kartu Kredit, dan/atau uang elektronik

2. Autorefund adalah proses otomasi secara sistem untuk pengkreditan dana Refund ke rekening nasabah dalam hal Bank sebagai Issuer Bank.

3. Bank adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

4. Bank Identification Number (BIN) adalah 6 (enam) digit pertama nomor kartu Mandiri Debit yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kartu.

5. Chargeback adalah pembayaran kembali oleh Merchant ke Bank atas tagihan Merchant yang telah dibayarkan oleh Bank dikarenakan Pemilik Kartu tidak merasa melakukan transaksi yang ditagihkan tersebut.

6. Contactless adalah bentuk dari otorisasi pembayaran transaksi yang mana Pemilik Kartu dapat bertransaksi hanya dengan menempelkan (tapping) Mandiri Debit pada device Acquirer.

7. Customer Services Machine (CSM) adalah mesin yang memiliki layanan untuk pembukaan rekening nasabah perorangan baru (CIF baru), penggantian kartu dengan kartu, dan penggantian kartu tanpa kartu.

8. Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) adalah sistem jaringan pembayaran yang terdiri atas standar, switching, dan services yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme (arrangement) untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.

9. Issuer Bank adalah Bank yang telah memperoleh ijin dari otoritas yang berwenang untuk menerbitkan Kartu Debit.

10. Kartu Debit adalah kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan, yang mana kewajiban Pemilik Kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan Pemilik Kartu di Bank.

11. Mandiri Debit adalah Kartu Debit yang diterbitkan oleh Bank baik dalam bentuk fisik maupun virtual.

12. Mandiri Debit Contact adalah Kartu Debit yang menggunakan teknologi dip (memasukkan kartu ke dalam slot Kartu Debit pada device Acquiring Bank untuk melakukan transaksi).

13. Mandiri Debit Contactless adalah Kartu Debit yang menggunakan teknologi tapping atau dengan menempelkan Kartu Debit pada device Acquiring Bank untuk melakukan transaksi.

14. Mandiri Debit Fisik (Kartu Fisik) adalah Kartu Debit dalam bentuk fisik yang dapat digunakan sebagai alat transaksi di Merchant offline/online, ATM atau sebagai alat verifikasi kepemilikan di cabang Bank. Mandiri Debit Fisik terdiri dari Mandiri Debit Contact dan Mandiri Debit Contactless.

15. Mandiri Debit GPN adalah Kartu Debit dalam bentuk Kartu Debit Fisik yang diterbitkan oleh Bank dan masuk ke dalam jaringan GPN.

16. Mandiri Debit Virtual adalah Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang berbentuk virtual dan dapat digunakan untuk bertransaksi di Merchant online dan di Merchant fisik secara Contacless menggunakan fitur tap to pay di New Livin’ by Mandiri. Pada Mandiri Debit Virtual tidak dapat dilakukan pencetakan Kartu Fisik.

17. Mandiri Debit Visa adalah Kartu Debit yang diterbitkan oleh Bank dan masuk ke dalam jaringan VISA baik dalam bentuk Mandiri Debit Fisik maupun Mandiri Debit Virtual.

18. Mandiri Debit Combo adalah Mandiri Debit Fisik yang dilengkapi dengan fitur eMoney dalam 1 kartu, yang diterbitkan untuk kartu cobrand.

19. Mandiri e-Money adalah alat pembayaran yang diterbitkan Bank dengan memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

a. Diterbitkan oleh Bank atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemilik Mandiri e-Money.

b. Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti 7server atau chip.

c. Digunakan sebagai alat pembayaran ke Merchant.

20. Manual Refund adalah proses pengkreditan dana Refund nasabah secara manual dalam hal Bank sebagai Issuer Bank.

21. Pemilik Kartu adalah:

a. Perorangan yang mempunyai rekening Mandiri Tabungan, Mandiri Tabungan Bisnis, tabungan lain yang ditetapkan oleh Bank dan atau Mandiri Giro pada Bank.

b. Badan melalui pengurus atau kuasa yang ditunjuk oleh pemegang kewenangan menurut anggaran dasar Badan/dokumen hukum yang serupa.

22. Personal Identification Number (PIN) adalah nomor identifikasi yang dibuat oleh Pemilik Kartu berupa rangkaian angka sebagai alat identifikasi dan otorisasi transaksi oleh Pemilik Kartu.

23. Refund adalah proses pengiriman pengembalian dana oleh Merchant melalui Acquirer Bank ke Kartu Debit Pemilik Kartu atas suatu transaksi, dana ini kemudian akan dikreditkan oleh Issuer Bank ke rekening Pemilik Kartu.

24. Supported Currency adalah valuta asing yang dapat digunakan langsung oleh nasabah dalam bertransaksi di Merchant atau channel luar negeri tanpa konversi ke mata uang domestik yaitu Rupiah.

25. Tax Refund adalah pengiriman dana nasabah dari pengembalian pajak transaksi belanja yang dilakukan nasabah di duty free Merchant.

26. Transaksi Debit Multicurrency adalah fitur yang memungkinkan nasabah melakuan transaksi di luar negeri menggunakan Kartu Debit dengan source of fund rekening tabungan dengan valuta Supported Currency.

27. Verified by Visa (VBV) adalah sebuah fitur keamanan transaksi online untuk Kartu Debit dengan principal Visa.

28. Visa adalah perusahaan teknologi pembayaran global yang bekerja sama dengan Bank dalam penyediaan jasa pembayaran dalam hal Bank sebagai Issuer Bank dan Acquirer Bank.

B. Ketentuan Umum Mandiri Debit

1. Pemilik Kartu tunduk dan terikat dengan Syarat dan Ketentuan Penggunaan Mandiri Debit ini dan ketentuan penggunaan kartu dari pihak principal kartu (GPN atau VISA) dan untuk transaksi di luar negeri, maka tunduk pula terhadap ketentuan di negara tempat transaksi dilakukan.

2. Mandiri Debit hanya dapat digunakan oleh Pemilik Kartu dan tidak diperkenankan dipindahtangankan kepada pihak manapun dengan alasan apapun, segala transaksi pada Mandiri Debit dengan menggunakan Personal Identification Number (PIN) atau transaksi tanpa PIN hingga batas limit harian khusus untuk Mandiri Debit Contactless akan dianggap sebagai transaksi yang sah (genuine transaction) dan merupakan tanggung jawab dari Pemilik Kartu yang tidak dapat disanggah, kecuali dapat dibuktikan dengan melampirkan bukti – bukti yang sah secara hukum bahwa terjadi kesalahan pada Bank atau terdapat aktifitas yang melanggar hukum oleh pihak ketiga dan akan ditangani sesuai kebijakan Bank yang berlaku.

3. Mandiri Debit hanya dapat digunakan untuk melakukan transaksi yang ditetapkan oleh Bank.

4. Catatan transaksi Mandiri Debit yang berlaku adalah catatan di Bank. Apabila terjadi perbedaan pencatatan transaksi antara Pemilik Kartu, pihak Merchant atau pihak lain manapun dengan Bank, maka yang berlaku adalah catatan di Bank. Catatan atau laporan Bank baik mengenai data, informasi maupun semua transaksi yang diproses dengan menggunakan Mandiri Debit merupakan bukti yang sah dan mengikat baik di dalam maupun di luar pengadilan.

5. Pemilik Kartu wajib untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data terkait Mandiri Debit, seperti nomor PIN, nomor kartu, tanggal berlaku kartu, dan nomor Card Verification Value (CVV) yang tercetak di bagian belakang Mandiri Debit serta One Time Password (OTP) transaksi Mandiri Debit. Pemilik Kartu dilarang untuk membagi informasi terkait Mandiri Debit tersebut ke pihak manapun termasuk kepada pihak Bank. Apabila kartu Mandiri Debit hilang maka Pemilik Kartu wajib untuk segera melakukan pemblokiran dan penggantian kartu. Segala penggunaan Mandiri Debit adalah merupakan tanggung jawab Pemilik Kartu sepenuhnya.

6. Setiap penerimaan, penggantian dan pembaharuan kartu Mandiri Debit tunduk pada ketentuan yang berlaku di Bank.

7. Bank berhak membatalkan, menarik kembali atau memperbaharui Mandiri Debit dengan pemberitahuan kepada Pemilik Kartu menurut cara yang ditetapkan oleh Bank.

C. Pengajuan dan pencetakan kartu serta PIN Mailer dan aktivasi kartu

1. Nasabah dapat mengajukan permintaan Mandiri Debit baru atau pengganti melalui beberapa kanal (channel) Bank, antara lain melalui kantor cabang Bank, atau secara elektronik melalui New Livin’ by Mandiri/system Online Onboarding (OOB), atau melalui CSM.

2. Pemilik Kartu akan menerima Mandiri Debit dalam kondisi belum diaktivasi. Untuk Aktivasi Kartu agar dilakukan oleh Pemilik Kartu sendiri sesuai dengan prosedur aktivasi kartu baik secara offline/online sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.

3. PIN Mailer akan diberikan oleh Bank kepada Pemilik Kartu dalam bentuk cetak dan/atau elektronik.

D. Mandiri Debit Dengan Fitur dan Karakteristik Khusus

Terdapat beberapa jenis Mandiri Debit yang diterbitkan oleh Bank yang memiliki fitur dan karakteristik khusus, dan tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan terkait Mandiri Debit yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan Mandiri Debit ini, maka ketentuan untuk Mandiri Debit Dengan Fitur dan Karakteristik Khusus antara lain:

1. Mandiri Debit Cobrand

Mandiri Debit yang dibuat khusus atas dasar Perjanjian Kerja Sama antara Bank dengan Mitra Bank serta memiliki spesifikasi khusus antara lain sebagai kartu identitas di lingkungan Mitra Bank, serta mencantumkan logo kedua belah pihak dan informasi tambahan di halaman muka kartu debit seperti nama Pemilik Kartu dan/atau nomor anggota/nomor induk Pemilik Kartu. Terhadap Mandiri Debit Cobrand berlaku ketentuan khusus sebagai berikut :

a) Hanya dapat digunakan oleh Pemilik Kartu sepanjang yang bersangkutan masih terdaftar sebagai anggota/peserta dari Mitra Bank atau sepanjang Perjanjian Kerja Sama antara Bank dengan Mitra Bank masih berlaku. Apabila Pemilik Kartu sudah tidak terdaftar sebagai anggota dari Mitra Bank dan/atau Perjanjian Kerja Sama telah berakhir, maka Bank memiliki hak untuk memblokir atau menonaktifkan Mandiri Debit Cobrand dan meminta Pemilik Kartu untuk membuka Mandiri Debit sesuai profil terkini Pemilik Kartu.

b) Terhadap biaya yang dikenakan kepada Mandiri Debit Cobrand, serta mekanisme penerbitan kartu dan desain kartu serta hak dan kewajiban antara Bank dan Mitra Bank mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama yang berlaku antara Bank dan Mitra Bank.

2. Mandiri Debit Korporasi/Ebiz

Mandiri Debit yang dibuat khusus atas dasar Perjanjian Kerja Sama antara Bank dengan Mitra Bank, serta memiliki fitur yang dapat dipersonalisasi secara spesifik untuk mendukung operasional bisnis nasabah korporasi yang membutuhkan solusi multi kartu dalam satu rekening tabungan bisnis/giro.

Terhadap Mandiri Debit Korporasi/ Ebiz berlaku ketentuan khusus sebagai berikut:

a) Hanya dapat digunakan untuk transaksi tertentu yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama.

b) Terhadap biaya yang dikenakan, serta mekanisme penerbitan kartu dan desain serta hak dan kewajiban antara Bank dan Mitra Bank mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama yang berlaku antara Bank dan Mitra Bank.

3. Mandiri Debit Simpanan Pelajar (SimPel)

Mandiri Debit yang dipasarkan secara umum, khusus untuk pelajar jenjang PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA atau sederajat yang telah membuka Tabungan SimPel. Terhadap Mandiri Debit SimPel berlaku ketentuan khusus sebagai berikut:

a) Terdapat limitasi nilai transaksi harian sesuai ketentuan yang diatur oleh Bank

b) Orang tua/wali turut bertanggung jawab terhadap transaksi Mandiri Debit SimPel

c) Hanya dapat digunakan selama Pemilik Kartu berstatus sebagai pelajar, apabila sudah tidak berstatus sebagai pelajar sesuai jenjang yang disebutkan maka Bank berhak untuk memblokir atau menonaktifkan Mandiri Debit SimPel dan meminta Pemilik Kartu untuk membuka Mandiri Debit sesuai profil terkini Pemilik Kartu.

4. Mandiri Debit untuk Rekening Gabungan (Join Account)

Mandiri debit regulear yang dipasarkan secara umum untuk Nasabah Pemilik Rekening Gabungan (Join Account) Or. Terhadap Mandiri Debit Regular untuk Rekening Gabungan (Join Account) Or berlaku ketentuan khusus sebagai berikut:

a) 1 rekening Gabungan (Join Account) hanya diberikan 1 kartu Mandiri Debit.

b) Setiap transaksi Mandiri Debit Rekening Gabungan (Join Account) Or merupakan tanggung jawab bersama para pemilik Rekening Gabungan.

c) One Time Password (OTP) terkait transaksi Mandiri Debit akan dikirimkan kepada nomor yang didaftarkan pemilik rekening gabungan pada Bank.

d) Pengajuan, pengambilan/penyerahan, perubahan data, aktivasi dan penutupan Kartu Mandiri Debit tersebut harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh Pemilik Rekening Gabungan. Apabila salah satu Pemilik Rekening Gabungan tidak dapat hadir, maka harus memberikan surat kuasa tertulis kepada Pemilik Rekening Gabungan yang hadir di Bank.

5. Mandiri Debit Multicurrency

Mandiri Debit VISA yang dipasarkan secara umum untuk nasabah pemilik rekening Tabungan Multicurrency yang memungkinkan Pemilik Rekening untuk melakukan Transaksi Debit Multicurrency. Terhadap Mandiri Debit Multicurrency berlaku ketentuan khusus sebagai berikut:

a) Transaksi Debit Multicurrency hanya bisa dilakukan 1:1 di supported currency (mata uang yang tersedia pada Tabungan Multicurrency)

b) Transaksi Debit Multicurrency dengan menggunakan supported currency, hanya dapat dilakukan apabila tabungan dengan supported currency tersebut telah dihubungkan (link) dengan dangan Mandiri Debit Pemilik Rekening dan telah diaktivasi untuk transaksi di luar negeri baik melalui cabang atau melalui New Livin’ by Mandiri.

c) Apabila rekening supported currency belum dihubungkan (link) dengan Mandiri Debit Pemilik Rekening dan/atau belum diaktivasi transaksi luar negeri, maka transaksi yang dilakukan dalam mata uang asing akan dikredit/didebet ke rekening utama (main account) setelah dikonversikan dengan nilai tukar yang ditetapkan Bank.

d) Transaksi dengan valuta yang berbeda (cross currency) dikenakan kurs jual beli yang berlaku di Bank.

e) Penggunaan Mandiri Debit Multicurrency untuk bertransaksi di luar negeri dilakukan berdasarkan ketentuan negara tempat transaksi berlangsung (kewajiban penggunaan PIN, dll).

f) Bank berhak melakukan perhitungan kembali atas transaksi yang dilakukan dalam mata uang asing termasuk mengenai perhitungan konversi nilai tukar mata uang dimaksud.

g) Transaksi Debit Multicurrency juga tunduk kepada ketentuan yang berlaku di negara tempat transaksi dilakukan.

6. Mandiri Debit Virtual

Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang berbentuk virtual dan dapat digunakan untuk bertransaksi di Merchant online dan di Merchant fisik secara Contactless menggunakan fitur tap to pay di New Livin’ by Mandiri. Pada Mandiri Debit Virtual tidak dapat dilakukan pencetakan Kartu Fisik.

Terhadap Mandiri Debit Virtual berlaku ketentuan khusus sebagai berikut:

a) Pembukaan Mandiri Debit Virtual hanya bisa dilakukan melalui New Livin’ by Mandiri.

b) Satu rekening hanya bisa memiliki 1 kartu virtual saja.

E. Ketentuan Transaksi Mandiri Debit

1. Limit maksimal transaksi Mandiri Debit yang dapat dilakukan oleh Pemilik Kartu adalah sesuai dengan jenis masing – masing Mandiri Debit sebagaimana tercantum pada corporate website Bank.

2. Pemilik kartu tidak boleh melakukan transaksi / penarikan melebihi saldo kredit (saldo kredit adalah saldo yang tersedia pada rekening setelah dikurangi saldo minimal serta biaya – biaya terkait rekening dan Mandiri Debit yang berlaku di Bank). Dalam hal terjadi cerukan (saldo negatif) akibat transaksi yang dilakukan oleh Pemilik Kartu yang melebihi saldo kredit maka akan menjadi beban Pemilik Kartu hingga lunas seluruhnya.

3. Untuk Mandiri Debit dengan fitur dan karakteristik khusus berlaku limit transaksi sesuai ketentuan masing – masing produk yang berlaku.

4. Transaksi Mandiri Debit pada Merchant offline dapat dilakukan pada mesin EDC dengan cara di gesek/swipe (untuk Mandiri Debit Contact dengan teknologi magnetic stripe), di masukkan/dip (untuk Mandiri Debit Contact dengan teknologi kartu chip), atau di tempelkan/tap untuk kartu Mandiri Debit Contacless dengan logo dan Mandiri Debit Virtual di Merchant fisik/offline menggunakan fitur tap to pay.

5. Untuk transaksi Mandiri Debit Contactless berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Terdapat limit transaksi harian untuk transaksi tanpa PIN yaitu Rp 1 juta/ transaksi/ hari, atau nilai lain yang ditentukan Bank di kemudian hari.

b. Apabila transaksi melebihi limit harian tersebut, maka transaksi dapat dilakukan dengan memasukkan PIN sebagai otorisasi transaksi.

c. Limit transaksi harian Mandiri Debit Contactless hanya berlaku untuk transaksi di Indonesia, sedangkan untuk transaksi Contactless di luar negeri maka limit transaksi mengikuti kebijakan yang berlaku di negara tersebut dan ketentuan bank pemilik mesin EDC.

d. Limit transaksi harian Mandiri Debit Contactless ditentukan oleh Bank dan/atau oleh Pemilik Kartu melalui channel pendukung yang ditentukan oleh Bank.

e. Transaksi Mandiri Debit Contactless hanya dapat dilakukan pada mesin EDC Bank Mandiri atau bank lain yang sudah mendukung fitur transaksi Contacless.

f. Pemilik Kartu dihimbau untuk menyimpan dan menjaga Mandiri Debit Contactless dengan hati – hati.

6. Transaksi Mandiri Debit Virtual pada Merchant fisik/offline hanya dapat dilakukan sepanjang device Pemilik Kartu memiliki fitur NFC dan terdapat jaringan komunikasi data selular yang memadai.

7. Khusus untuk penggunaan eMoney pada Mandiri Debit Combo berlaku syarat dan ketentuan eMoney yang berlaku di Bank.

F. Masa berlaku kartu dan penggantian kartu Mandiri Debit

1. Masa berlaku kartu tertera pada bagian muka kartu (VALID THRU: MONTH/YEAR). Mandiri Debit yang telah berakhir masa berlakunya tidak dapat digunakan untuk bertransaksi.

2. Pemilik Kartu harus melakukan penggantian kartu Mandiri Debit sebelum masa berlaku kartu Mandiri Debit berakhir untuk menghindari kegagalan transaksi.

3. Penggantian kartu Mandiri Debit dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Penggantian kartu Mandiri Debit dapat dilakukan sendiri oleh Pemilik Kartu di seluruh cabang Bank, mesin CSM atau channel lain yang ditentukan oleh Bank kecuali untuk kartu Mandiri Debit Cobrand dan Mandiri Debit Korporasi/Ebiz hanya dapat dilakukan penggantian kartu di Cabang yang ditunjuk Bank.

b) Apabila penggantian kartu Mandiri Debit karena alasan rusak, expired, atau penggantian jenis kartu, Pemilik Kartu wajib menyerahkan kartu identitas (KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA/Non-Residen) dan kartu Mandiri Debit lama yang akan diganti untuk selanjutnya kartu tersebut akan dimusnahkan oleh Bank.

c) Apabila penggantian Kartu Mandiri Debit karena alasan tertelan di mesin ATM, Pemilik Kartu wajib:

1) Menyerahkan kartu identitas (KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA/Non-Residen).

2) Mengisi serta menandatangani Surat Pernyataan Pemilik Rekening Kartu Mandiri Debit Hilang/Tertelan Di Mesin ATM..

d) Apabila Kartu Mandiri Debit hilang, maka Pemilik Kartu perorangan dapat melaporkan secara lisan ke Mandiri Call/cabang atau melakukan proses pemblokiran/pembukaan blokir secara mandiri melalui sarana elektronik lainnya (Aplikasi New Livin' by Mandiri atau sarana lainnya yang ditentukan Bank). Sedangkan untuk Kartu Mandiri Debit Pemilik Kartu Badan, maka pemblokiran/ pembukaan blokir hanya dapat dilakukan di cabang pengelola rekening. Segala risiko yang timbul selama periode Kartu Mandiri Debit belum diblokir adalah menjadi tanggung jawab Pemilik Kartu.

e) Untuk penggantian kartu Mandiri Debit di cabang karena alasan hilang maka Pemilik Kartu wajib:

1) Menyerahkan kartu identitas (KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA/Non Residen).

2) Menyerahkan asli buku tabungan (kecuali untuk Tabungan yang dibuka secara elektronik).

3) Mengisi serta menandatangani Surat Pernyataan Pemilik Rekening Kartu Mandiri Debit Hilang/Tertelan Di Mesin ATM.

4) Dalam hal Pemilik Rekening tidak dapat melengkapi dokumen pendukung sebagaimana disyaratkan pada angka 1) dan 2) di atas, maka Pemilik Kartu wajib melengkapi dokumen tambahan berupa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (pemenuhan dokumen ini mengikuti ketentuan yang berlaku di Bank).

f) Khusus penggantian Mandiri Debit akibat fraud, Pemilik Kartu wajib menyerahkan surat sanggahan atas transaksi fraud pada Mandiri Debit nya tersebut.

g) Apabila penggantian kartu Mandiri Debit diwakili oleh kuasa dari Pemilik Kartu, maka :

1) Penggunaan kuasa hanya dimungkinkan bagi Pemilik Kartu yang berada di luar negeri; dalam kondisi sakit namun masih sadar dan cakap hukum; dan/atau kondisi lain berdasarkan pertimbangan dan kebijakan Bank.

2) Penerima kuasa harus cakap hukum

3) Penggantian kartu hanya dapat dilakukan di cabang pengelola rekening Pemilik Kartu.

4) Menggunakan surat pernyataan dan kuasa sesuai standar yang berlaku di Bank

G. Ketentuan Blokir dan Penutupan Mandiri Debit

1. Ketentuan blokir dan pembukaan blokir Mandiri Debit mengacu pada ketentuan pemblokiran rekening yang diatur pada Syarat – syarat Umum Pembukaan Rekening, dengan tambahan kondisi pemblokiran kartu termasuk namun tidak terbatas untuk kondisi – kondisi sebagai berikut:

a. Pemblokiran Mandiri Debit akan dilakukan pada saat masa berlaku kartu telah berakhir serta belum dilakukan penggantian dan aktivasi kartu baru; dan

b. Mandiri Debit tertelan di mesin ATM; dan

c. Biaya admin kartu tidak terbayar selama periode tertentu; dan

d. Salah input PIN sebanyak 3 kali berturut – turut;

e. Bank dapat melakukan pemblokiran Mandiri Debit apabila rekening terhubung kartu Mandiri Debit diblokir.

f. Terjadi anomali transaksi dan transaksi tersebut tidak berhasil dikonfirmasi oleh Bank ke Pemilik Kartu.

g. Bagi Pemilik Kartu segmen prioritas, maka berlaku ketentuan pemblokiran khusus untuk kartu Mandiri Debit Prioritas sesuai syarat dan ketentuan Nasabah Prioritas yang berlaku di Bank.

2. Ketentuan penutupan Mandiri Debit mengacu pada ketentuan penutupan rekening yang diatur pada Syarat – syarat Umum Pembukaan Rekening, dengan tambahan kondisi penutupan kartu termasuk namun tidak terbatas untuk kondisi – kondisi sebagai berikut:

a. Apabila Pemilik Kartu bermaksud mengakhiri penggunaan Mandiri Debit, maka Pemilik Kartu wajib memberitahukan secara tertulis dalam bentuk dan isi yang dapat diterima Bank dan Pemilik Kartu agar segera mengembalikan Mandiri Debit-nya kepada Bank;

b. Biaya administrasi Mandiri Debit tidak terbayar untuk periode tertentu;

c. Pemilik Kartu meninggal dunia;

d. Rekening terhubung kartu Mandiri Debit ditutup karena alasan apapun.

3. Berkenaan dengan pengakhiran/penutupan Mandiri Debit tersebut, Pemilik Kartu dan Bank sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan pasal 1266 (perihal pengakhiran perjanjian harus dimintakan kepada hakim) Kitab Undang-undang Hukum Perdata

H. Ketentuan sanggahan transaksi dan koreksi transaksi

1. Bantahan/ sanggahan transaksi Mandiri Debit hanya dapat diterima Bank dari Pemilik Kartu untuk transaksi dengan periode maksimal 120 Hari Kalender.

2. Bantahan / sanggahan transaksi dapat dilakukan oleh Pemilik Kartu melalui Mandiri Call atau kantor cabang Bank atau channel lain yang ditentukan oleh Bank.

3. Penanganan atas bantahan / sanggahan transaksi serta Refund atau chargeback transaksi (apabila ada) akan dilakukan sesuai prosedur penanganan aduan yang berlaku di Bank, Merchant dan principal kartu.

I. Limit dan Biaya Terkait Mandiri Debit

1. Terhadap penggunaan Mandiri Debit akan diberlakukan limit transaksi sesuai jenis kartu yang digunakan oleh Pemilik Kartu serta akan dikenakan biaya – biaya terkait oleh Bank sebagaimana tercantum pada corporate website Bank di alamat www.bankmandiri.co.id/web/guest/debit-biaya-limit

2. Biaya – biaya terkait Mandiri Debit akan didebit secara otomatis oleh Bank dari rekening Pemilik Kartu yang terhubung dengan Mandiri Debit.

3. Untuk keperluan pembayaran biaya – biaya terkait Mandiri Debit, maka Pemilik Kartu dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebit rekening Pemilik Kartu guna pembayaran biaya – biaya terkait Mandiri Debit sesuai jumlah masing – masing biaya yang berlaku di Bank.

J. Hukum yang berlaku dan Domisili Hukum

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Mandiri Debit ini tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia. Bank dan Pemilik Kartu setuju bahwa setiap perselisihan/sengketa atau perbedaan pendapat yang timbul dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan SUPR ini, diselesaikan dengan cara musyawarah. Apabila musyawarah tidak menyelesaikan perselisihan/sengketa atau perbedaan pendapat, maka berdasarkan kesepakatan tertulis Bank dan Pemilik Rekening, perselisihan/sengketa atau perbedaan pendapat tersebut dapat diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa sesuai ketentuan Regulator. Dalam hal perselisihan/sengketa atau perbedaan pendapat tersebut tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa sesuai ketentuan regulator, maka akan diselesaikan melalui forum Pengadilan Negeri yang wewenangnya meliputi kantor Bank.

K. Pelindungan Data Pribadi

seluruh kegiatan pemrosesan Data Pribadi Pemilik Kartu oleh Bank terkait penggunaan dan pengelolaan Mandiri Debit mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi beserta seluruh perubahan dan aturan pelaksananya (“UU PDP”) serta kebijakan Privasi Nasabah serta peraturan terkait produk Mandiri Debit dan pengelolaan data yang berlaku di Bank. Pemilik Kartu dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank sepanjang Pemilik Kartu menggunakan Mandiri Debit untuk dapat mengolah, memproses dan menyimpan Data Pribadi Pemilik Kartu serta membagikan data pribadi Pemilik Kartu kepada pihak ketiga terkait dengan tujuan untuk penerbitan kartu, transaksi, program, retensi dan pengelolaan Mandiri Debit.

L. Kuasa Pemilik Kartu kepada Bank

Kuasa yang diberikan Pemilik Kartu kepada Bank merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Syarat dan Ketentuan Penggunaan Mandiri Debit ini dan karenanya tidak dapat ditarik kembali dan diakhiri karena sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 (perihal hal-hal penyebab berakhirnya kuasa) Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dan Pemilik Kartu dengan ini melepaskan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal 1814 (perihal penarikan kuasa oleh pemberi kuasa) dan pasal 1816 (perihal pengangkatan kuasa baru) Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

M. Perubahan dan Pengecualian Berlakunya Ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan Mandiri Debit

Bank dapat melakukan perubahan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan Mandiri Debit ini dan berlaku mengikat Pemilik Kartu cukup dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Pemilik Kartu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal Pemilik Kartu tidak menyetujui terhadap seluruh atau sebagian perubahan yang dilakukan oleh Bank tersebut, maka Pemilik Kartu wajib memberikan pemberitahuan secara tertulis pada Bank sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila Pemilik Kartu tidak memberikan tanggapan keberatan/sanggahan tertulis dalam 30 hari kerja sebelum berlakunya perubahan maka Pemilik Kartu dianggap setuju terhadap perubahan tersebut. Pengecualian atas berlakunya ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan Mandiri Debit ini hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis dari Bank.

1. Apabila terjadi perubahan data atau informasi yang berkaitan dengan penggunaan Mandiri Debit, Pemilik Kartu harus memberitahukan perubahaan tersebut secara tertulis kepada Bank dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh Bank. Perubahan tersebut berlaku efektif setelah Kantor Cabang Bank pembuka rekening menerima pemberitahuan tertulis dari Pemilik Kartu yang disertai dengan dokumen pendukung. Keterlambatan penyampaian perubahan dimaksud yang mengakibatkan timbulnya resiko dan tuntutan ganti rugi menjadi tanggung jawab Pemilik Kartu.

2. Setiap penerimaan, penggantian dan pembaharuan Mandiri Debit tunduk pada ketentuan yang berlaku di Bank.

3. Bank berhak membatalkan, menarik kembali atau memperbaharui kartu Mandiri Debit dengan pemberitahuan menurut cara yang ditetapkan oleh Bank.

4. Terhadap fitur Kartu Debit dari pihak principal (seperti fitur Visa Direct Transfer dsb), tunduk kepada ketentuan yang berlaku pada principal terkait.

5. Dengan menggunakan Mandiri Debit, maka Pemilik Kartu dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui semua isi dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan Mandiri Debit ini.

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN MANDIRI DEBIT INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN.

Jakarta, CNBC Indonesia - Menabung di bank tampaknya menjadi kegiatan esensial yang dilakukan setiap orang. Saat mau menabung, calon nasabah disodorkan dengan berbagai macam pilihan kartu debit yang memiliki kekuatannya masing-masing.

PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) selaku bank himbara pun menawarkan berbagai jenis kartu debit. Kartu debit Mandiri ini dapat digunakan nasabah untuk transaksi di mesin ATM ataupun mesin EDC.

Kartu ATM Mandiri ini juga memiliki beberapa fungsi, diantaranya tarik tunai, setor tunai, transfer uang, cek saldo rekening, hingga membayar berbagai tagihan melalui mesin ATM.

Bagi Anda yang ingin membuka rekening tabungan di Bank Mandiri, penting untuk mengetahui jenis kartu ATM Mandiri agar tidak salah pilih.

Berikut daftar jenis kartu debit Bank Mandiri beserta biaya dan limit transaksinya:

Apakah Bisa Daftar Livin' by Mandiri Tanpa ke Bank?

Berdasarkan laman resmi Bank Mandiri, sekarang kamu bisa daftar Livin’ by Mandiri dan buka rekening dari aplikasi Livin’ by Mandiri tanpa harus ke bank, lho!

Ditambah lagi, kamu juga bisa melakukan aktivasi Livin’ by Mandiri tanpa perlu ke bank.

Cari tahu cara daftar dan aktivasi aplikasinya di bawah ini, ya!

Bagaimana Cara Daftar Livin' by Mandiri Lewat HP?

Untuk daftar di aplikasi Livin’ by Mandiri lewat HP, kamu bisa ikuti langkah-langkah berikut ini yang dijelaskan pada laman resmi Bank Mandiri:

Itulah cara daftar Livin’ by Mandiri dari HP.

Terus, bagaimana kalau belum punya rekening Mandiri? Caranya bisa kamu baca di pembahasan selanjutnya.

Baca Juga: Mengenal Macam-macam Kode Bank

Kartu ATM Mandiri Tabungan Mitra Usaha (TabunganMu)

Mandiri TabunganMu adalah tabungan dalam mata uang rupiah. Layanan ini menjamin kemudahan transaksi dalam bisnis. Adapun limit kartu ATM Mandiri TabunganMu dan biaya adminnya, yakni:

- Biaya admin setiap bulan sebesar Rp 2.000.- Batas nominal tarik tunai melalui ATM sebesar Rp 10.000.000.- Limit kirim ke sesama rekening Mandiri melalui ATM sebesar Rp 25.000.000- Limit kirim ke rekening lain melalui ATM sebesar Rp 5.000.000- Batas tarik tunai di merchant maupun EDC sebesar Rp 1.000.000- Limit setoran melalui CDM sebesar Rp 15.000.000- Limit top up saldo Mandiri Prepaid sebesar Rp 1.000.000

Kartu ATM Mandiri GPN

Pemerintah beberapa waktu lalu meluncurkan GPN (Gerbang Pembayaran Nasional) yang ditujukan untuk mengintegrasikan antarbank nasional. Kartu debit GPN Mandiri membebankan biaya lebih murah karena proses transaksi terjadi di dalam negeri.

Kartu GPN Mandiri terdiri dari kartu Silver, Gold dan Platinum. Kartu GPN Silver Mandiri memiliki biaya administrasi setiap bulan sebesar Rp3.500. Sementara itu, biaya pembuatan kartu ini adalah Rp20.000.

-Limit tarik tunai melalui ATM: Rp 10.000.000.- Limit kirim ke sesama rekening Mandiri melalui ATM: Rp 25.000.000.- Limit kirim ke rekening lain melalui ATM: Rp 5.000.000.- Batas tarik tunai di merchant maupun EDC: Rp 1.000.000.

- Biaya admin setiap bulan: Rp 5.000.- Biaya ganti kartu hilang, masa berlaku habis, dan kartu tertelan atau skimming masing-masing: Rp 20.000.- Limit nominal tarik tunai melalui ATM: Rp 10.000.000.- Limit kirim ke sesama rekening Mandiri melalui ATM: Rp 50.000.000.- Limit kirim ke rekening lain melalui ATM: Rp 10.000.000.- Limit tarik tunai di merchant maupun EDC: Rp 1.000.000.

- Biaya admin setiap bulan: Rp 8.500.- Biaya ganti kartu hilang, masa berlaku habis, dan kartu tertelan atau skimming: Rp 20.000.- Limit nominal tarik tunai melalui ATM: Rp 10.000.000.- Limit kirim ke sesama rekening Mandiri melalui ATM: Rp 100.000.000.- Limit kirim ke rekening lain melalui ATM: Rp 25.000.000.-Batas tarik tunai di merchant maupun EDC: Rp 1.000.000

Kartu ATM Mandiri Simpel

Kartu Mandiri Simpel (Simpanan Pelajar) diperuntukkan bagi siswa PAUD/sederajat, SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat. Berikut rincian limit kartu ATM Mandiri Simpel dan biaya adminnya::

- Bebas biaya admin setiap bulan- Setoran awal minimal sebesar Rp 5.000- Setoran selanjutnya minimum sebesar Rp 1.000- Saldo minimum sebesar Rp 5.000- Batas nominal tarik tunai sebesar Rp 10.000.000- Batas nominal tarik tunai di sekolah sebesar Rp 250.000

Saksikan video di bawah ini:

Kartu ATM Mandiri VISA

Pengguna kartu debit Mendiri VISA bisa digunakan pada seluruh jaringan ATM, EDC, belanja online, dan top up e-wallet secara global. Pasalnya, VISA merupakan salah satu penyedia layanan perbankan multinasional.

- Biaya Administrasi kartu: Rp4.500- Biaya ganti kartu hilang, masa berlaku habis, dan kartu tertelan atau skimming: Rp 20.000.- Batas nominal tarik tunai melalui ATM: Rp 10.000.000.- Limit kirim ke sesama rekening Mandiri melalui ATM: Rp 50.000.000.- Limit kirim ke rekening lain melalui ATM: Rp 10.000.000.- Batas tarik tunai di merchant maupun EDC: Rp 1.000.000.

- Biaya admin setiap bulan: Rp 5.500.- Biaya ganti kartu hilang, masa berlaku habis, dan kartu tertelan atau skimming: Rp 20.000.- Batas nominal tarik tunai melalui ATM: Rp 10.000.000.- Limit kirim ke sesama rekening Mandiri melalui ATM: Rp 50.000.000.- Limit kirim ke rekening lain melalui ATM: Rp 10.000.000.- Batas tarik tunai di merchant maupun EDC: Rp 1.000.000.

- Biaya admin setiap bulan: Rp 8.500.- Biaya ganti kartu hilang, masa berlaku habis, dan kartu tertelan atau skimming: Rp 20.000.- Batas nominal tarik tunai melalui ATM: Rp 10.000.000.- Limit kirim ke sesama rekening Mandiri melalui ATM: Rp 100.000.000.- Limit kirim ke rekening lain melalui ATM: Rp 25.000.000.- Limit setoran melalui CDM sebesar Rp 100.000.000.